Kolom

Kebijakan Bea Masuk India, Ekspor CPO Anjlok 12 Persen 

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

JAKARTA-Kebijakan India yang memberlakukan bea impor terhadap minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia dan turunannya, telah menyebabkan nilai ekspor komoditas unggulan Indonesia ini tanjlok 12% secara tahunan (year on year/YoY) pada 2018. 

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan Indonesia mengekspor 6,71 juta ton CPO ke India tahun lalu, melemah dari posisi 2017 (7,63 juta ton).

Pemerintah sebenarnya sudah bertindak, dengan mengirim Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ke New Delhi, India untuk membicarakan persoalan pengenaan bea masuk produk CPO tersebut pada September tahun lalu.

"Indonesia mengangkat isu peningkatan bea masuk CPO dari 7,5% menjadi 15% dan turunannya (olein) dari 15% menjadi 25%, sehingga menyebabkan penurunan daya saing produk andalan ekspor Indonesia ke India," kata Enggar dalam pernyataan ke media pada saat itu.

Kebijakan Pemerintah India memberlakukan bea impor terhadap CPO di tengah gelombang kekuatan populis di bawah Perdana Menteri (PM) Narendra Modi yang menggaungkan program 'Make in India'. Mirip seperti program Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Modi ingin membuat India berjaya kembali dengan berdiri di atas kekuatan sendiri.

Terdengar mulia, meski bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Namun, demikianlah adanya. Kebijakan tersebut lolos di Negeri Bollywood, dan berlaku sampai dengan sekarang. 

Negeri Kari tersebut sejauh ini mengimpor 60% atau setara dengan 15,5 juta ton minyak nabati setiap tahunnya. Malaysia dan Indonesia menjadi pemasok utama minyak sawit. Di luar itu, mereka mengimpor minyak nabati non-sawit seperti kedelai dari Argentina dan Ukraina. (rdh/cnbc)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar